Senin, 16 Juli 2012

FASAKH



A. Pengertian
Arti fasakh menurut bahasa ialah rusak atau putus. Fasakh bererti memutuskan pernikahan, perkara ini hanya diputuskan apabila pihak isteri membuat pengaduan kepada Mahkamah dan hakim.menurut pendapat yang lain fasakh adalah rusak atau putusnya perkawinan melalui pengadilan yang hakikatnya hak suami-istri di sebabkan sesuatu yang diketahui setelah akad berlangsung. misalnnya suatu penyakit yang muncul setelah akad yang menyebabkan pihak lain tidak dapat merasakan arti dan hakikat sebuah perkawinan.

B. Hukum fasakh
Fasakh nikah di perbolehkan bagi seorang istri yang mukallaf(balligh dan berakal) kepada suaminya yang kesulitan harta atau pekerjaan yang halal, sebesar nafkah wajib ukuran minimal yaitu satu mud atau kesulitan memberikan pakaian wajib ukuran minimal yaitu pakaian utama yang harus dimiliki. Oleh karena itu fasakh tidak bisa dilakukan lantaran suami tidak bisa membelikan lauk pauk, meskipun makan tidak terasa enak.
suami sulit memberikan tempat tinggal atau tidak mampu membayar mahar secara kontan atau sebagian sebelum menjima’ istri. Dan fasakh tidak bisa dilakukan setelah istri dijima’, sebab barang yang di pertukarkan telah rusak dan barang yang dibuat menukar telah menjadi utang dalam tanggungan suami. Dan bagi istri yang masih kecil(belum baligh) walaupun sudah dijimak boleh memfasakh suaminya jika istri telah beranjak dewasa(baligh) sebab persetubuhan tersebut tidak dianggap terjadi menurut beberapa ulama’.Tapi jika istri telah menerima sebagian mahar, majka istri tidak boleh memfasakh.
Dan yang perlu diperhatikan, bahwa ketidakmampuan suami dalam memberi nafkah dapat dibuktikan jika tidak adanya harta suami dalam jangka waktu tiga hari.
Bagi seorang istri juga tidak boleh memfasakh nikah lantaran suami yang kaya atau cukup tidak mau memberikan nafkah, baik suami berada di rumah atau tidak ada asalkan kabar beritanya tidak terputus. Tapi jikalau kabar beritanya terputus dan suami tidak mempunyai harta yang ada di tempat maka istri boleh memfasakh nikah menurut madzhab yang diperlakukan oleh Ar-Rafi’I dan An-Nawawi, sedangkan menurut pendapat al-Maliki dan Ibnu Ziyadz istri boleh memfasakh jika tidak mendapat nafkah meskipun suami kaya, karena yang ditekankan dalam fasakh adalah jika terdapat madzarat terhadap istri.
Fasakh lantaran suami tidak mampu memberi nafkah atau mahar, tidak sah dilakukan sebelum ditetapkan hal itu dengan ikrar suami atau bayinah yang menuturkan kemelaratan suami sekarang dan istri harus mrmenuhi syarat-syarat fasakh yang berlaku setelah itu qodhi atau muhakkam wajib menunda fasakh selama tiga hari. Kemudian, setelah masa tiga hari tiga malam, maka qodhi atau muhakkam pada pertengahan hari keempat boleh memfasakh nikah, atau setelah masa tiga hari dengan izin qodhi, istri dapat memfasak sendiri dengan ucapan”nikah ku fasakh”.
tetapi syekh Athiyah Al-Maliki dalam fatwanya berkata: bila ada udzur pada qodzi atau tidak tidak bisa ditetapkan kemelaratan suami karena tidak adanya saksi, maka istri maka istri dapat memberikan persaksian tentang keberadaan fasakh nikah dan melksanakan fasakh terhadap dirinya sendiri.

C.  Sebab-sebab yang mengharuskan fasakh (disebabkan oleh suami/isteri)
  (a)   suami tidak memberi nafkah, menyediakan tempat tinggal, atau tidak membayar mas kahwin isterinya.
  (b)   tidak diketahui kedudukan suami, sama ada masih hidup atau mati selama bertahun-tahun lamanya.
  (c)   salah seorang daripada suami atau isteri menjadi cacat sebagaimana yang dibenarkan oleh hukum syarak.
  (d)   murtad salah seorang daripada suami atau isteri atau kedua-duanya.
  (e)   masuk Islam salah seorang daripada suami atau isteri dan tidak diikuti oleb seorang lagi dalam masa idah.
  (f) berlakunya persetubuhan syubhat disebabkan salah sangka.
  (g) suami zalim, iaitu selalu menganiaya isteri seperti memukul, mengugut, atau tidak melayan isteri
       dengan baik dan adil.
 (h) tidak bernafsu sebagai seorang lelaki
 (i) kecacatan syarie pada suami dan isteri 

 (j) Suami mempunyai penyakit yg merbahaya spt AIDS, SARS, JE, Siplis dsb.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar