Senin, 16 Juli 2012

KHULUK


1. Pengertian Gugat Cerai

Gugat cerai atau dalam bahasa Arabnya adalah al-Khulu’ ( الخُلْع). Kata ( الخُلْعُ) dengan didhommahkan huruf kho’nya dan disukunkan huruf lamnya berasal dari kata ( خُلْعُ الْثَوْبِ) yang bermakna melepas pakaian. Lalu digunakan untuk istilah wanita meminta kepada suaminya untuk melepasnya dari ikatan pernikahan yang dijelaskan Allah sebagai pakaian.  Allah berfirman:
“Mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (Qs. Al-Baqarah 2:187)
Sedangkan dalam pengertian syari’at, para ulama mengungkapkannya dalam banyak definisi yang semuanya kembali kepada pengertian bahwa al-Khulu’ adalah terjadinya perpisahan (perceraian) antara sepasang suami istri dengan keridhoan dari keduanya dan dengan bayaran yang diserahkan istri kepada suaminya.(1) Sedangkan Syeikh al-Basâm menyatakan bahwa al-Khulu’ adalah perceraian suami istri dengan bayaran yang diambil suami dari istrinya atau selainnya dengan lafadz yang khusus. (2)

2. Hukum al-Khulu’
Al-Khulu’ disyariatkan dalam syari’at islam berdasarkan kepada firman Allah:
“Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya kahwatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri utuk menbus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Qs. Al-Baqarah 2:229)
Dan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Ibnu Abas radhiallahu ‘anhuma:
جَاءَتْ امْرَأَةُ ثَابِتِ بْنِ قَيْسِ بْنِ شَمَّاسٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا أَنْقِمُ عَلَى ثَابِتٍ فِي دِينٍ وَلَا خُلُقٍ إِلَّا أَنِّي أَخَافُ الْكُفْرَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَرُدِّينَ عَلَيْهِ حَدِيقَتَهُ فَقَالَتْ نَعَمْ فَرَدَّتْ عَلَيْهِ وَأَمَرَهُ فَفَارَقَهَا
“Datang istri Tsâbit bin Qais bin Syammâs kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata: Wahai Rasulullah aku tidak membenci Tsâbit dalam agama dan akhlaknya. Aku hanya takut kufur. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Maukah kamu mengembalikan kepadanya kebunnya? Ia menjawab, Ya. Lalu ia mengembalikan kepadanya dan Rasulullah shallallahu a’laihi wa sallam memerintahkannya dan Tsâbitpun menceraikannya.” (HR al-Bukhari)
Demikian juga kaum muslimin telah berijma’ atas hal tersebut sebagaimana dinukilkan Ibnu Qudamah (3), Ibnu Taimiyah (4), al-Hâfizh Ibnu Hajar (5), al-Syaukani (6) dan Syeikh Abdullah al-Basam (7) . Muhammad bin Ali al-Syaukani menyatakan, para ulama berijma’ akan pensyariatannya kecuali seorang tabi’in bernama Bakr bin Abdillah al-Muzani…dan telah terjadi ijma’ setelah beliau tentang pensyariatannya. (8)

3. Ketentuan Hukum al-Khulu’
1. Mubah (diperbolehkan)

Ketentuannya adalah sang wanita sudah benci tinggal bersama suaminya karena kebencian dan takut tidak dapat menunaikan hak suaminya tersebut dan tidak dapat menegakkan batasan-batasan Allah dalam ketaatan kepadanya, dengan dasar firman Allah:
“Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri utuk menebus dirinya.” (Qs. Al-Baqarah 2:229)
Ibnu Hajar memberikan ketentuan dengan al-Khulu’ ini dengan menyatakan bahwa ia adalah seorang suami menceraikan istrinya dengan penyerahan pembayaran ganti kepada suami. Ini dilarang kecuali dalam keadaan khawatir keduanya atau salah satunya tidak dapat melaksanakan yang diperintahkan Allah. Hal ini bisa muncul dari ketidak sukaan dalam pergaulan rumah tangga, bisa jadi karena jeleknya akhlak atau bentuk jasmaninya. Demikian juga hilang larangan ini apabila keduanya membutuhkan karena khawatir dosa yang menyebabkan al-Bainunah al-Kubra (perceraian besar atau talak tiga). (10)
Syeikh al-Basâm menyatakan bahwa diperbolehkan al-Khulu’ (gugat cerai) bagi wanita apabila sang istri membenci akhlak suaminya atau khawatir dosa karena tidak dapat menunaikan haknya. Apabila sang suami mencintainya, maka disunnahkan sang istri sabar dan tidak memilih perceraian. (11)
2. Diharamkan khulu’
Hal ini ada dua keadaan:
a. Dari sisi suami
Apabila suami menyusahkan sang istri dan memboikotnya atau tidak memberikan hak-haknya dengan sengaja dan sejenisnya agar sang istri membayar kepadanya tebusan dengan jalan gugat cerai. Al-Khulu’nya batil dan tebusannya dikembalikan kepada wanita dan status wanita tetap seperti asalnya, apabila khulu’ tidak dengan lafazh talak. Karena Allah berfirman:
“Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, terkecuali bila mereka melakukan pekerjaan keji yang nyata.” (QS.  An-Nisaa’:19) (12)
Apabila Suami menceraikannya maka ia tidak memiliki hak mengambil tebusan tersebut. Namun bila istri berzina lalu suami membuatnya susah agar istri tersebut membayar tebusan dengan al-Khulu’ maka diperbolehkan berdasarkan ayat diatas. (13)
b. Dari sisi istri.
Apabila meminta cerai padahal hubungan rumah tangganya baik dan tidak terjadi perselisihan dan pertengkaran diantara pasangan suami istri serta tidak ada alasan syar’i yang membenarkan adanya khulu’, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا فِي غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ
“Semua wanita yang minta cerai (gugat cerai) kepada suaminya tanpa alas an, maka haram baginya wangi syurga.” (HR. Abu Daud, al-Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad dan dishahihkan al-Albani dalam kitab Irwa’ al-Ghalil no. 2035).

3. Mustahabbah (sunnah) wanita minta cerai (al-Khulu’)
Apabila suami meremehkan (Mufarrith) hak-hak Allah maka sang istri disunnahkan al-Khulu’ menurut madzhab Ahmad bin Hambal.
4. Wajib
Terkadang al-Khulu’ menjadi wajib hukumnya pada sebagian keadaan seperti orang yang tidak pernah melakukan sholat, padahal telah diingatkan. Demikianlah juga pada masalah, seandainya sang suami memiliki keyakinan atau perbuatan yang dapat mengeluarkannya dari islam dan menjadikannya murtad. Sang wanita tidak mampu membuktikannya dihadapan hakim peradilan untuk dihukumi berpisah atau mampu membuktikannya, namun hakim peradilan tidak menghukuminya murtad dan tidak juga kewajiban berpisah. Maka wajib bagi wanita tersebut dalam keadaan seperti ini untuk meminta dari suaminya tersebut khulu’ walaupun harus menyerahkan harta. Karena tidak patut seorang muslimah menjadi istri orang yang memiliki keyakinan dan perbuatan kufur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar