Senin, 16 Juli 2012

Al-Ilaa’


I. Apa itu Ila’?
Ila’ adalah sumpah suami untuk tidak mendatangi istrinya dalam jangka waktu tertentu.
محمد بن علي بن محمد الشوكاني /Muhammad bin ‘Ali bin Muhammad Asy-Syaukani/ dalam kitab beliau, الأدلة الرضية لمتن الدرر البهية في المسائل الفقهية /Al-Adillatu Ar-Radhiyyah Li-matani Ad-Durarul-Bahiyyah fil-Masaailil Fiqhiyyah/, hal. 189 menjelaskan
هو أن يحلف الزوج من جميع نسائه أو بعضهن لا يقربهن

II. Jangka Waktu yang Diucapkan dalam Ila’
 (a) di bawah empat bulan,
Apabila suami bersumpah tidak akan menyetubuhi istri dalam jangka waktu di bawah empat bulan, yang lebih baik bagi suami adalah (1) membatalkan sumpahnya, (2) membayar kaffarah (denda) sumpah, kemudian (3) kembali menyetubuhi istrinya. Saran ini datang dari Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam sendiri,
من حلف على يمين فرأى غيرها خيرا منها فليأت الذي هو خير وليكفر عن يمينه
Barangsiapa bersumpah atas suatu hal, lalu ia melihat yang selain sumpah tersebut lebih baik, datangilah yang dia lebih baik tersebut, dan hendaknya ia batalkan sumpahnya. (H.R Muslim)
Faidah:
Apabila suami tidak membatalkan sumpahnya, hendaknya istri bersabar hingga batas waktu ila’ yang dulu diucapkan suami berakhir.

(b) empat bulan ke atas.
Adapun jika suami bersumpah tidak akan menyetubuhi istrinya selama-lamanya, atau dengan mengucapkan waktu tertentu yang lebih dari empat bulan, sang suami bisa membatalkan sumpahnya, memnayar kaffarah, setelah itu boleh kembali menyetubuhi istrinya. Namun, jika ia tidak membatalkan sumpahnya, istri menunggu sampai waktu ila’ habis hingga empat bulan. Setelah itu, istri meminta atau memberikan dua pilihan kepada suami untuk (1) menyetubuhinya atau (2) menceraikan dirinya saja.
Jika suami memilihi opsi (1), tentu saja berarti rumah tangga pasangan suami istri tersebut berlanjut kembali. Jika suami memilih opsi (2), jatuhlah talak/cerai dari pihak suami.
Namun, bagaimana jika suami tidak memilih opsi (1) maupun (2). Artinya, ia tidak mau menyetubuhinya, tetapi tidak juga menceraikan istrinya tersebut? Jawabannya adalah JATUH TALAK secara OTOMATIS, meskipun suami tidak mengucapkan lafal talak.
Perhatikan kedua dalil di bawah ini:
Allah ta’ala berfirman dalam surat Al-Baqarah 226-227:
لِلَّذِينَ يُؤْلُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ تَرَبُّصُ أَرْبَعَةِ أَشْهُرٍ فَإِنْ فَاءُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (226) وَإِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَإِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (227)
“Para Laki-laki yang meng-ila istrinya, harus menunggu selama empat bulan. Kemudian, jika mereka kembali (kepada istrinya), sungguh Allah itu Maha Pengampun dan Maha Penyayang. Dan jika mereka berketetapan hati untuk menjatuhkan cerai, sungguh Allah Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.”
.
Dalam kitab Al-Muwatha’ (1021), Imam Malik menyebutkan riwayat dari Nafi’ dari Ibnu Umar:
أَيُّمَا رَجُلٍ آلَى مِنْ امْرَأَتِهِ فَإِنَّهُ إِذَا مَضَتْ الْأَرْبَعَةُ الْأَشْهُرِ وُقِفَ حَتَّى يُطَلِّقَ أَوْ يَفِيءَ وَلَا يَقَعُ عَلَيْهِ طَلَاقٌ إِذَا مَضَتْ الْأَرْبَعَةُ الْأَشْهُرِ حَتَّى يُوقَفَ
Siapa saja laki-laki yang meng-ila’ istrinya, sesungguhnya jika sudah sampai genap empat bulan, ia diminta ketegasan dari perkataannya, sampai ia menjatuhkan talak atau tidak.
Tidaklah terjadi talak ketika sudah genap 4 bulan tersebut, sampai ia mempertegas perkataannya.

III. Bagaimana Membayar Kafarah (Denda) Ila’?
Pada hakikatnya, ila’ adalah sumpah. Oleh karena itu, kaffarah ila’ adalah sebagaimana kaffarah sumpah yang disebutkan Allah ta’ala dalam surat Al-Maidah, ayat 59:
لا يؤاخذكم الله باللغو في أيمانكم ولكن يؤاخذكم بما عقدتم الأيمان فكفارته إطعام عشرة مساكين من أوسط ما تطعمون أهليكم أو كسوتهم أو تحرير رقبة فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام ذلك كفارة أيمانكم إذا حلفتم واحفظوا أيمانكم كذلك يبين الله لكم آياته لعلكم تشكرون
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kaffarahnya (denda pelanggaran sumpah) adalah memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian, atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, berpuasalah tiga hari. Itulah kafarah sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kemu bersyukur (kepada-Nya).
Dari ayat di atas, kita bisa mengambil kesimpulan bahwa kaffarah yang harus dibayar untuk menebus ila’ adalah:
1.    Memberikan makan kepada sepuluh orang miskin, atau
2.    Memberikan pakaian kepada sepuluh orang miskin, atau
3.    Memerdekakan seorang budak, kemudian
4.    Kemudian, apabila tidak mampu melaksanakan salah satu dari ketiga alternatif di atas, kaffarahnya adalah berpuasa selama tiga hari. Catatan Penting: Orang yang ingin menebus kaffarah ila’ atau sumpah, TIDAK BOLEH langsung memilih alternatif keempat ini, apabila ia secara finansial atau fisik MASIH MAMPU melakukan salah satu dari tiga alternatif kaffarah di atas.

IV. Analisis Kasus
A. Contoh Kasus
1)      Apa yang hendaknya dilakukan istri jika –misalnya- suami bersumpah untuk tidak menyetubuhinya selama tiga bulan?
2)      Jika pada tanggal 15 Muharram 1431 / 1 Januari 2010 M suami bersumpah tidak akan menyetubuhi istrinya selama dua bulan, lalu pada tanggal 1 Rabi’ul Awal 1431 / 15 Februari 2010 M ia menyesal dan merasa masih sayang pada istrinya, a) bolehkah ia menyetubuhi istrinya pada tanggal tersebut? b) Berdosakah ia bila menyetubuhi istrinya? c) Apa yang harus dilakukannya bila ia benar-benar tidak tahan untuk mendatangi istrinya?
3)      Pada tanggal 15 Muharram 1431/ 1 Januari 2010 M, suami bersumpah tidak akan menyetubuhi istrinya selama 7 bulan. Apa yang hendaknya dilakukan istri setelah genap 4 bulan masa ila’?
4)      Masih pada kasus nomor (3), jika pada bulan ketiga suami ingin menyetubuhi istrinya, bolehkan ia langsung “mendatangi” istrinya?

B. Jawaban Kasus
Kasus Pertama
•    Istri hendaknya bersabar hingga waktu ila’ (dalam kasus di atas tiga bulan) habis. Namun, apabila dalam masa ila’ itu tiba-tiba suami ingin menyetubuhi dirinya dirinya, hendaknya ia bertanya kepada suami apakah sudah membayar kaffarah atau belum.
Kasus Kedua
•    a)      Suami tidak boleh menyetubuhi istrinya pada tanggal tersebut.
•    b)      Ya, ia berdosa bila nekat melakukannya.
•    c)      Bila ia ternyata tidak tahan untuk menyetubuhi istrinya, ia harus menggugurkan sumpahnya dengan cara membayar kaffarah. Setelah itu, ia baru boleh menyetubuhi istrinya.
Kasus Ketiga
•    Jika sudah sampai habis waktu empat bulan masa ila’, istri hendaknya memberikan dua pilihan kepada suami, yaitu (a) menyetubuhinya, atau (b) menceraikannya.
•    Jika suami memilih point (a), yaitu menyetubuhinya, urusan selesai, istri bisa melanjutkan rumah tangga bersama suaminya.
•    Jika suami memilih point (b), yaitu menceraikannya, jatuhlah cerai dari pihak suami.
•    Jika suami tidak memilih kedua pilihan di atas, yaitu ia tidak mau menyetubuhi istri maupun menceraikannya, jatuhlah talak dengan sendirinya dari pihak suami meskipun suami tidak mengucapkan lafal cerai. Meskipun hati istri masih ridho dan tidak mengajukan khulu’, tetaplah jatuh cerai.
Kasus Keempat
•    Suami boleh menyetubuhi istrinya setelah ia membayar kafarah, sebelum masa ila’nya mencapai empat bulan.

1 komentar:

  1. kalo setelah lewat masa 4 bulan dan suami memilih opsi 1 yaitu(kembali dengan menyetubuhinya)apakah juga tetap harus membayar kafarah ????

    BalasHapus